Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, hal ini yang akan di jadikan acuan bagi desa desa yang ada di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2025 terutama dalam hal penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN yang disebut Dana Desa (DD). Berikut beberapa fokus dalam penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 pasal 2 ayat (1) :
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
- dukungan program Ketahanan Pangan;
- pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
- pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa.
selain Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 hal serupa juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Pasal 14 ayat (5).