Dalam rangka kegiatan Pembinaan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Jabung, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melalui Tim Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah V melakukan kunjungan di Kecamatan Sekampung tepatnya di Balai Desa Sumber Sari
Kunjungan Irban Wilayah V Inspektorat Kabupaten Lampung Timur ini disambut oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Sari Sambikarto Mekar Sari Selain tim Inspektorat, acara tersebut dihadiri oleh Sekcam Jabung Mardiono, 2 orang PLD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, dan Ketua BPD beserta 3 orang anggota dari tiga desa tersebut.
Pada kegiatan ini, bertindak sebagai narasumber adalah Ansori, S.Kom., M.M. yang menjabat sebagai Ketua Tim menyampaikan tentang Pengendalian Gratifikasi dan Tabbari, S.IP. yang menjabat sebagai Pengendali Teknis dalam tim tersebut menyampaikan tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.
Menurut penjelasan narasumber yang dikutip dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh (7) klasifikasi korupsi yang meliputi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk gratifikasi yang tergolong tindakan suap dan bukan suap serta sanksi hukum bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Jabung dapat mencegah dari segala bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu terjadinya Tindak Pidana Korupsi.