pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu tahap penting dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Berikut adalah gambaran umum dari pelantikan KPPS dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Tujuan Pelantikan KPPS
Pelantikan KPPS bertujuan untuk memberikan amanah kepada anggota KPPS yang akan menjalankan tugas dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara. KPPS akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing.
Pelantikan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, akan dilaksanakan di kantor desa.